Jumat, 8 Agustus 2025

Pencabulan Anak di Brebes

Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades

Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.

ist via Tribun Jateng
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan kepala desa, pernah dihukum 8 bulan penjara. 

"Satu DPO adalah residivis kasus pemerasan pada Kepala Desa beberap waktu yang lalu. Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik, mempertanggung jawabkan perbuatannya, " tambah Iqbal Alqudusy, Sabtu (21/1/2023).

LSM Dilaporkan

Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.

Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).

Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.

Cerita Ketua RT soal LSM

Ketua RT setempat, Tarmudi, angkat bicara soal keterlibatan LSM di kasus rudapaksa.

Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.

Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.

"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."

"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM

Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.

Pihak LSM datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan