Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri yang masih Bawah Umur
Persetubuhan paksa dilakukan dalam rentang tahun 2020 hingga 2022 silam saat ibu korban tak berada di rumah
Tayang:
Editor:
Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisial SY (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Warga Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi ini akhirnya dijebloskan ke tahanan
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.
Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Kecamatan Giri Banyuwangi Tega Gauli Putri Tiri, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Kakak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/iustrasi-pencabulan1.jpg)