Senin, 8 September 2025

Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak

Berikut ini kata pakar dan psikolog soal kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Garis polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. - Berikut ini kata pakar dan psikolog soal kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Selain itu, orang tua juga diimbau untuk tetap mengecek gawai anaknya.

Yuli juga menekankan, orang tua harus menjadi tempat ternyaman bagi anaknya.

"Yang harus digarisbawahi orang tua adalah peran yang nyaman untuk anak, agar orang tua tahu perilaku anaknya seperti apa," kata Yuli.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku dan Korban Saling Kenal Lewat Aplikasi MiChat

Pelaku pembunuhan berinisial NTH (21) yang tega membunuh gadis berusia 15 tahun di Sukoharjo karena belum puas usai berkencan dengan korban di kamar kos, Senin (23/1/2023)
Pelaku pembunuhan berinisial NTH (21) yang tega membunuh gadis berusia 15 tahun di Sukoharjo karena belum puas usai berkencan dengan korban di kamar kos, Senin (23/1/2023) (TRIBUNJATENG/Khoirul Muzakki)

Diketahui, pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut adalah Nanang Trihartanto (21).

Pelaku mengaku mengenal E melalui aplikasi MiChat.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.

Karena hotel penuh, maka pelaku mengajak korban ke kosnya di daerah Kartasura, Sukoharjo.

Setelah memuaskan hasratnya, pelaku meminta tambah jam.

Garis polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Garis polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," tambah kapolres.

Saat mengantar pulang, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas dia.

Pelaku pun menusuk korban dengan obeng dan pisau berkali-kali.

"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan