Kamis, 4 September 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus

Seorang dokter di Pati dengan kemampuan khusus dimutasi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu hanya satu bulan oleh Bupati Pati, Sudewo

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BERI KETERANGAN - Dokter Reni Kurniawati bersama suaminya memberikan keterangan pada Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati, Rabu (3/9/2025). Pansus mengulik mutasi yang dialami Reni dan dinilai janggal. Dalam satu bulan, dokter ASN tersebut tiga kali mendapat SK mutasi dari Bupati Pati. 

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali menggelar rapat terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Rabu (3/9/2025).

Dalam rapat tersebut, ada seorang dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati bernama Reni Kurniawati yang ikut dipanggil dan memberikan kesaksian.

Pansus Hak Angket DPRD Pati pun menduga ada kejanggalan dalam proses mutasi dokter bernama Reni tersebut.

Di hadapan Pansus Hak Angket, Reni mengaku mendapatkan tiga kali Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani oleh Sudewo dalam waktu satu bulan.

Mulanya, Reni bertugas sebagai dokter di RSUD Soewondo Pati, lalu dipindah ke RSUD Kayen, kemudian dipindahkan ke Puskesmas Kayen, dan terakhir dikembalikan lagi ke RSUD Soewondo Pati.

Jarak antara RSUD Soewondo Pati dan RSUD Kayen sendiri 20 kilometer atau sekira 30 menit perjalanan menggunakan mobil.

Reni mengaku 'dilempar' sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. Mengutip TribunJateng.com, SK pertama ia dapat pada 9 Juli 2025.

"Saya menerima SK pertama 9 Juli 2025, bahwa saya dipindah ke RSUD Kayen," ujar Reni, Rabu (3/9/2025).

Namun, baru sehari, ia diminta untuk menghadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati karena SK yang diterimanya salah.

"Tapi baru satu hari, saat saya menghadap ke direktur dan jajaran manajemen RSUD Kayen, saya diminta menghadap BKPSDM, katanya SK salah dan perlu direvisi, sehingga dianggap tidak berlaku dan saya diminta menunggu SK revisi," lanjut Reni saat memberi kesaksian.

Baca juga: Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat

Lima hari berlalu, tepatnya pada 14 Juli 2025, Reni kembali menerima SK mutasi dari Bupati Pati.

Dalam SK tersebut, Reni dimutasi ke Puskesmas Kayen.

Belum satu bulan bertugas di Puskesmas Kayen, pada 4 Agustus 2025, Reni mendapatkan SK lagi dan dipindahkan ke RSUD Soewondo.

"SK itu tertanggal 1 Agustus 2025. Saya kembali dipindahkan ke RSUD Soewondo, kembali ke tempat semula," jelas Reni.

Reni mengaku bingung karena hanya dalam waktu satu bulan, ia dimutasi ke tiga tempat berbeda dan berakhir kembali lagi di RSUD Soewondo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan