Senin, 8 September 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan

Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. Ia ditetapkan tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat digelandang oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. 

Dua Tersangka Masih Buron

Gerombolan perampok yang menggasak uang Rp730 juta dan perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar sebelumnya berjumlah lima orang.

Tiga tersangka yang telah ditangkap yakni Mujiadi (54), Ali (57), dan Asmuri (54).

Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih memburu dua tersangka lain yang bernama Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

Baca juga: Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dapat Bagian Rp140 Juta, Pelaku Lain Rp100 Juta Lebih

Ciri-ciri fisik Okky Suryadi yakni memiliki tinggi badan 172 cm dengan bentuk muka lonjong dan kulit sawo matang.

Bentuk tubuh Okky Suryadi tinggi kurus dan berambut hitam pendek.

Sementara Medy Afriyanto memiliki tinggi badan 158 cm dengan bentuk muka bulat.

Warna kulit Medy Afriyanto sawo matang dengan perawakan tinggi gemuk dan berambut hitam pendek.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kedua DPO ini merupakan residivis sama seperti tiga tersangka yang telah ditangkap.

"Iya, mereka residivis juga. Beberapa kali masuk penjara, kasusnya juga hampir sama pencuri dan perampokan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kedua tersangka ini berperan sebagai eksekutor perampokan dan sopir mobil.

Awal Para Tersangka Bertemu

Sebelumnya, Kompol Trie Sis Biantoro, mengatakan para tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda.

Baca juga: Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ternyata Sudah Amati Situasi TKP Selama Seminggu

Gerombolan perampok ini dibentuk oleh Mujiadi dan Asmuri.

Keduanya sama-sama pernah mendekam di Lapas Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dari tahun 2007 sampai 2008, karena terjerat kasus narkoba.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan