Senin, 8 September 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan

Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. Ia ditetapkan tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat digelandang oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. 

Mujiadi kemudian mencari anggota baru lagi dan bertemu dengan Ali Jayadi, Oki Supriadi, dan Medi Afrianto.

"Iya otaknya Mujiadi, dan berkenalan Asmuri. Mereka sama sama tahanan narkotika ketemu di lapas."

"Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu menjadi satu tim komplotan," jelasnya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Anggota gerombolan ini memiliki rekam jejak kasus yang berbeda-beda.

Hal ini dianggap sebagai modal gerombolan ini merencanakan aksi kejahatan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan