Sabtu, 23 Agustus 2025

Kronologi 2 Orang Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan, 3 Lainnya Dirawat di RS, Ada Wanita 17 Tahun

Dua orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Tasikmalaya, tiga lainnya dirawat di RS, berikut kronologinya

Net
Ilustrasi - Dua orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Tasikmalaya, tiga lainnya dirawat di RS, berikut kronologinya 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Korban berinisial MS meninggal saat menjalani perawatan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/1/2023).

Kemudian korban AL meninggal di Puskesmas Manonjaya, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, tiga korban lainnya selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang mahasiswa berinisial MFM (25).

MFM merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: 3 Rumah Tempat Produksi Miras di Dompu Digerebek, Polisi Sita 4 Ember Besar Miras Oplosan Jenis Brem

Ia menggunakan alkohol 96 persen sebagai bahan utama.

Alkohol itu kemudian dicampur dengan minuman berenergi, minuman bersoda, serta obat batuk.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (31/1/2023).

"Boleh dikata keras, karena ada bahan alkohol 96."

"Ramuan ini dimasukkan ke dalam botol Coca-Cola, kami menemukan ada tiga botol bekas miras oplosan dan disita sebagai barang bukti," terangnya.

Dikutip dari TribunJabar.id, kejadian bermula pada Sabtu (28/1/2023).

Saat itu, lima korban tengah berkumpul di sebuah tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya.

Mereka kemudian memesan miras kepada tersangka MFM.

Mendapat pesanan itu, MFM lantas mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat miras oplosan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan