Minggu, 24 Agustus 2025

Kronologi 2 Orang Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan, 3 Lainnya Dirawat di RS, Ada Wanita 17 Tahun

Dua orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Tasikmalaya, tiga lainnya dirawat di RS, berikut kronologinya

Net
Ilustrasi - Dua orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Tasikmalaya, tiga lainnya dirawat di RS, berikut kronologinya 

"Sesuai pengakuan tersangka, ia mengumpulkan bahan-bahan antara lain alkohol 96 persen, Coca-Cola, serta obat batuk Celedryl," ujar Aszhari.

2 tewas tenggak miras
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, meperlihatkan barang bukti miras oplosan yang sudah diminum para korban.

Baca juga: Konsumsi Sabu dan Miras hingga Mabuk Berat, ABK Pencari Ikan Tertidur Pulas di Atas Pohon

Setelah bahan tersebut terkumpul, MFM mendapatkan bahan tambahan yakni minuman berenergi, dari para korban.

Mereka kemudian mengoplos semua bahan tersebut ke dalam botol Coca-Cola.

Keesokan harinya, Minggu (29/1/2023), kelima korban mengalami gejala keracunan miras oplosan.

Kondisi mereka terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Manonjaya.

Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya masih menjalani perawatan.

Masih dari laman TribunJabar.id, dari lima korban tersebut, seorang di antaranya merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun.

Baca juga: Coba-Coba hendak Pesta Miras, Pelajar SMP di Sleman Diberi Sanksi Mondok di Pesantren

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan, namun ia bukan korban meninggal."

"Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," ujar Aszhari, Selasa.

Aszhari tak menjelaskan terkait identitas korban perempuan muda tersebut.

Namun, katanya, kondisi korban berangsur membaik.

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan