Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Beberkan Tujuh Pengakuan Bharada E Terkait Penembakan di Persidangan

Rasamala Aritonang merangkum tujuh versi keterangan Bharada E yang disebut inkonsistensi selama di persidangan.

Editor: Erik S
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merangkum tujuh versi keterangan Bharada E yang disebut inkonsistensi selama di persidangan. 

Keenam, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan oleh saksi Richard sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata, dan terdakwa Sambo melakukan penembakan dua jenis senjata api.

Ketujuh, pada versi terakhir menurut kesaksian saksi Richard Eliezer sebelumnya, menyebut bahwa kliennya Ferdy Sambo telah menembak korban Yosua dengan senpi jenis Baby Glock.

Baca juga: Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dupliknya.

Ia menyebut jika semuanya adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.

Ferdy Sambo sendiri bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang. 

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum."

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim, Selasa (31/1/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV. 

Jelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut, kliennya sudah menyiapkan mental. 

"Kalau Pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia," tuturnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

"Apapun putusannya, dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala Aritonang seusai persidangan, Selasa (31/1/2023). 

Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil. 

Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.

Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat dipertimbangkan secara adil.

"Mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa juga, karena keadilan ini untuk semua," ujarnya. 

Penulis: Alga

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 7 Versi Keterangan Bharada E Soal Penembakan Diungkit, Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo Jelang Vonis

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan