Selasa, 12 Agustus 2025

Mahasiswi Dibunuh di Banten

Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan

Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten tewas dibunuh mantan pacarnya Riko Arizka.

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih
Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, Banten (kiri) dan pemakaman Elisa Siti Mulyani, mahasiswi korban pembunuhan di Pandeglang (kanan). Diketahui pelaku Riko Arizka membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani, Rabu (8/2/2023) malam karena sakit hati korban memiliki pacar baru. 

"Saksi mengengar suara teriakan minta tolong dan suara benturan benda keras," kata Shilton Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

AS yang menginap di mess sekolah membangunkan rekannya berinisial SH dengan maksud akan melerai.

Baca juga: Mengenal Abbadi Thalib, Putra Pandeglang yang Berhasil Jadi Anggota KPU Melbourne 2024  

Namun saat kedua saksi mendatangi lokasi, Riko Arizka langsung kabur membawa sepeda motor Nmax warna biru dan salah mengambil helm milik korban.

"Saksi mengecek bersama dan melihat ada mayat yang masih berlumuran darah," jelasnya.

Menurut AKP Shinto, saksi juga melihat ada closet dan kayu yang masih berlumuran darah, serta motor Honda Beat milik korban.

"Saksi melaporkan temuan mayat korban ke Polres Pandeglang," katanya.

Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Riko di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap polisi satu jam setelah pembunuhan terjadi.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang.

Sedangkan jenazah korban saat itu dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

Korban pun kemudian dimakamkan di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan