Rabu, 13 Agustus 2025

Mahasiswi Dibunuh di Banten

Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan

Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten tewas dibunuh mantan pacarnya Riko Arizka.

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih
Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, Banten (kiri) dan pemakaman Elisa Siti Mulyani, mahasiswi korban pembunuhan di Pandeglang (kanan). Diketahui pelaku Riko Arizka membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani, Rabu (8/2/2023) malam karena sakit hati korban memiliki pacar baru. 

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," katanya. (Tribunbanten.com/Engkos Kosasih)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan