Ayah di Garut Lecehkan Anak Tirinya hingga Melahirkan: Awalnya Sebut Perbuatan Jin
Guna menutupi jejaknya, AAS sempat memberikan kabar ke warga bahwa anak tirinya dihamili jin.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- AAS (45) seorang ayah di Garut Jawa Barat melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, korban bahkan melahirkan seorang anak pada Desember 2022.
Baca juga: Update Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi: Korban Dipaksa Bersetubuh hingga Lakukan Hal Tak Pantas
Guna menutupi jejaknya, AAS sempat memberikan kabar ke warga bahwa anak tirinya dihamili jin.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala desa setempat, Solahul Gina mengatakan pihaknya kemudian menelusuri kebenaran pengakuan seorang ayah tiri itu.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban
Kapolres Garut AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban yaitu AAS.
Baca juga: Orangtua 6 Bocah Korban Pelecehan di Jambi Resah, Pelaku Tinggal Berdekatan dengan Rumah Korban
"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.
"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Sebut Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Mengaku Dirudapaksa, Ditemukan Banyak Luka
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal Bulus Ayah di Garut Sebut Anaknya Dihamili Jin, Ibu Mengira Bercanda saat Anaknya Teriak
Sumber: Tribun Jabar
Apa Motif Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu? Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
5 Fakta Ustaz di Bandung Dilaporkan Kasus KDRT: Istri Kedua Terlibat, Anak Perempuan Jadi Korban |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Aniaya Putrinya, Bermula Dimintai Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal karena Ruangan RS Penuh, RSUD Palabuhanratu: Benar-benar Pukulan untuk Kami |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Rabu, 27 Agustus 2025, Hujan Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.