Viral Video Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja, Ini Kata Jemaat, Ketua RT, Lurah, dan PGI
Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Beredar di grup WhatsApp (WA) video seorang ketua RT di Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja.
Dari video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan Ketua RT berkaus biru dan mengenakan topi, memaksa masuk ke dalam gereja lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.
Di video itu juga terlihat ketua RT tersebut memukul ponsel yang dipegang seorang jemaat yang sedang merekam aksinya.
Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Lampung, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Penghentian Ibadah Paksa Bertentangan dengan Imbauan Jokowi, PGI Minta Pemerintah Tegas
Seperti apa kronologi kasus tersebut. Berikut penjelasan dari berbagai sumber seperti dirangkum Tribunnews.com, Senin (20/2/2023).
Penjelasan Jemaat Gereja
Salah seorang jemaat gereja bernama Lina Sinambela membenarkan peristiwa tersebut terjadi saat jemaat melaksanakan ibadah.
"Dia tiba-tiba masuk dan mengusir jemaat. Saya sempat bilang, 'ini satu jam lagi selesai, Pak, minta pengertiannya'," kata Lina saat ditemui di lokasi, Senin (20/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Lina, pria yang masuk itu adalah ketua RT yang ada di sekitaran gereja. Pelarangan itu terjadi tanpa alasan.
"Enggak ada alasan, dia langsung minta jemaat pergi," kata Lina.
Untuk menghindari keributan, jemaat gereja mengalah dan menyelesaikan ibadah lebih awal dari biasanya.
Penjelasan Ketua RT
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengaku dirinya tak membubarkan ibadah di Gereja Kemah Daud pada Minggu (20/2/2023).
Ia menyebut, kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga luruh setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Penjelasan Lurah Rajabasa Jaya
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat mengaku datang untuk memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan untuk tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
Penjelasan PGI
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujar Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Sekretaris Umum PGI, kepada Tribunnews.com.
Menurut dia, penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
"PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," ujarnya.
PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.
"Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka," ujarnya.
"Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," kata Pdt. Jacklevyn F. Manuputty menambahkan.
Kemenag Turun Tangan
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Lampung Puji Raharjo mengatakan telah diadakan dialog secara damai dari semua pihak terkait pelarangan ibadah di GKKD.
"Walaupun kita berada dalam rumah ibadah agama lain, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama," kata Puji seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Namun, terkait duduk masalah yang menyebabkan adanya persekusi ini, Puji belum bisa mengatakan secara detail.
Puji hanya menyebutkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.
"Saya selaku Kepala Kantor Kemenag berharap kita semua tentu menginginkan adanya kedamaian, keamanan, dan keharmonisan antar pemeluk agama. Mari permasalahan ini kita selesaikan bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusifitas dan harmoni antar umat beragama," kata Puji.
Sumber: Kompas.com/Tribun Lampung/Tribunnews.com
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Besok, Selasa 12 Agustus 2025: Pagi sampai Siang Hujan, Sore Cerah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Hal yang Memberatkan Peltu Lubis: Jadi Atasan Kopda Bazarsah, tapi Tak Larang Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.