Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Hukuman Doni Salmanan Ditambah 8 Tahun Penjara, Korban Tak Puas, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan

Korban tak peduli dengan masa hukuman penjara Doni Salmanan. Empat atau delapan tahun bukan soal. Mereka hanya ingin uang mereka dikembalikan.

Editor: Willem Jonata
Kolasa Tribunnews
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Banding jaksa membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis Doni Salmanan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman itu dua kali lipat lebih berat dari vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, aset-aset Doni Salmanan juga disita negara.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Menjadi 8 Tahun Penjara

Oleh hakim Doni Salmaman dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan platform Quotex, karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ia juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian.

Namun, para korban tetap saja tidak puas dengan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut seorang korban, Ridwan, secara umum dari teman-temannya yang juga menjadi korban Doni Salmanan yang tergabung dalam paguyuban, langsung berdiskusi setelah ada putusan.

"Intinya kalau dari teman-teman paguyuban, walaupun hukuman Doni bertambah yang tadinya 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Intinya hanya satu, uang kami kembali," ujar Ridwan di ujung telepon seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (22/2/2023).

Ridwan mengungkapkan ia dan rekan-rekannya kecewa karena barang bukti atau aset Doni Salmanan yang telah disita sebelumnya, diputuskan untuk disita negara.

"Sebenarnya, mau Doni Salmanan dihukum 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun pun (tak masalah). Kami cuma ingin uang kami kembali saja," kata Ridwan.

Ridwan mengaku, dengan putusan tersebut, pihaknya para korban akan mengambil langkah hukum kembali.

"Kami akan coba desak JPU terus, untuk melakukan kasasi. Di sidang tingkat pertama (diputuskan) aset dikembalikan ke Doni, terus sidang banding kemarin aset disita negara," ucap dia.

Siapa tahu, kata Ridwan, di sidang selanjutnya dengan melakukan kasasi, para korban mendapatkan kembali hak-haknya.  "Jadi aset-asetnya itu bisa diberikan ke korban," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, melihat kasus yang lain, seperti kasus yang menjerat Indra Kenz, itu uang dikembalikan kepada para korban.

"Walaupun dari pihak terdakwanya mengajukan kasasi karena keberatan hukumannya. Tapi uang dikembalikan ke korban karena yang dirugikan itu korban bukan negara, bukan juga hasil tindak korpusi," tuturnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penipuan Quotex Doni?Salmanan atau Doni Muhammad Taufik menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penipuan Quotex Doni?Salmanan atau Doni Muhammad Taufik menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim, kemudian jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan