Rabu, 27 Agustus 2025

Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Ayah di Bandung ditangkap karena merudapaksa dua anak kandungnya. Pelaku memaksa kedua korban dengan alasan sudah menafkahi keluarga.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJabar.id
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). Pelaku sempat kabur setelah dilaporkan anaknya sendiri ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DS (50) ditangkap karena merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun.

Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan korban pertama adalah anak paling tua yang berusia 30 tahun.

"Pertama kali yang menjadi korban anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ungkapnya, Kamis (23/4/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku memaksa korban dengan alasan sudah bekerja keras menafkahi keluarga seorang diri.

Baca juga: Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021

"Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," jelasnya.

Sedangkan korban kedua yang masih di bawah umur, dirudapaksa dengan modus mengajarkan bagian tubuh yang dilarang disentuh lawan jenis.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya."

"Apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau," kata Kusworo menirukan ucapan pelaku.

Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan alasan yang sama, yakni sudah menafkahi korban.

"Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah, sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa. Ayah di Bandung ditangkap karena merudapaksa dua anak kandungnya. (freepik)

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan

Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.

"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.

Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.

Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.

Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan