Senin, 11 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Terpidana Hukuman Mati Herry Wirawan akan Pindah ke Lapas Cirebon, Masih Menunggu Berkas Lengkap

Herry Wirawan akan dipindahkan ke Lapas Cirebon setelah kasasinya ditolak. Ia akan tetap menjalani hukuman mati.

Penulis: Faisal Mohay
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman mati. Ia akan dipindahkan ke Lapas Cirebon. 

Dalam melancarkan aksinya, Herry memberi iming-iming kepada para santriwati yang menjadi korban akan dijadikan Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

Alasan Kasus Herry Wirawan Tak Langsung Diekspos

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi menjelaskan alasan tidak mengekspos kasus ini ke media.

Menurutnya, jika kasus ini diekspos akan memberikan dampak negatif secara psikologis maupun sosial kepada para korban.

"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," jelasnya pada Kamis (16/12/2021).

Diketahui, istri Herry Wirawan mengetahui perbuatan bejat sang suami.

Padahal, ada sepupu istri Herry Wirawan yang turut menjadi korban.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Namun, istri Herry justru diminta diam dan tidak menanyakan apapun.

Akibat perbuatan suaminya, istri Herry mengalami trauma, terlebih ia sedang hamil besar saat Herry Wirawan melancarkan aksinya.

Herry Wirawan Dikenal Tertutup

Kepala Kekasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, mengatakan Herry dikenal sebagai pribadi yang tertutup di lingkungannya.

Keterangan ini didapatkan Asep N Mulyana ketika menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan para saksi.

"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu, kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," terangnya Kamis (23/12/2021).

Warga sekitar yayasan juga tidak mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pesantren.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan