Jumat, 29 Agustus 2025

Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Senior, Makamnya Dibongkar untuk Mengetahui Penyebab Kematian

Makam AR (13), santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Samarinda Utara, Kalimantan Timur dibongkar warga dan keluarga.

Editor: Dewi Agustina
TribunKaltara.com
Proses pembongkaran makam AR (13) yang berada di Desa Badak Baru, Muara Badak Kukar, Sabtu (25/2/2023). AR adalah santri yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seniornya pada Sabtu (18/2/2023) lalu. 

Kini pelaku yakni Abid Fairis harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

Santri senior ini dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata AKBP Eko Budiarto.

Bukan Dendam

Terduga pelaku, AF tidak pernah menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan juniornya sendiri di ponpes.

Kepada media, santri senior dari salah satu ponpes di Kecamatan Samarinda Utara itu mengaku tidak mengetahui pukulan yang dilayangkannya kepada AR akan menyebabkan kematian.

Ia menjelaskan awal kejadian tersebut. Ketika itu, dirinya menyimpan uang Rp 200 ribu di lemari bajunya.

Namun pada Sabtu (18/2/2023) lalu, dia tak lagi mendapati uang tersebut.

Proses pembongkaran makam AR (13) yang berada di Desa Badak Baru, Muara Badak Kukar, Sabtu (25/2/2023). AR adalah santri yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seniornya pada Sabtu (18/2/2023) lalu.
Proses pembongkaran makam AR (13) yang berada di Desa Badak Baru, Muara Badak Kukar, Sabtu (25/2/2023). AR adalah santri yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seniornya pada Sabtu (18/2/2023) lalu. (TribunKaltara.com)

Ia mengklaim bahwa salah satu juniornya yakni AR (13) yang tidur di kamar lantai dua asrama ponpes itu pernah menjadi pelaku pencurian uang.

"Saya panggil ke kamar. Karena tidak mengaku saya pukul. Tidak tahu kalau akan meninggal. Saya benar-benar khilaf," ucapnya pelan di Polsek Sungai Pinang, Kamis (23/2/2023) lalu.

Terkait pengakuan pelaku itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tuduhan pelaku tidaklah terbukti.

"Jadi katanya korban pernah maling itu tidak terbukti. Hanya tuduhan saja," tegasnya.

Ia juga mengatakan dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya permasalahan pribadi atau dendam antara junior senior tersebut.

"Jadi motifnya memang hanya menduga korban melakukan pencurian," sambungnya.

Pihak Keluarga Menduga Ada Ketidakjujuran

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan