Pelecehan Seksual di Universitas Andalas
Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Unand, Pihak Kampus Bantah Tutupi Kasus
Rektor Universitas Andalas menegaskan pihak kampus tidak menutupi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua mahasiswanya.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Endra Kurniawan
Saat teman wanitanya tertidur, NZ membuka pakaian korban dan merekamnya.
Rekaman tersebut dikirimkan ke kekasih NZ berinisial HJ karena tertarik dengan video lesbian.
Pelecehan seksual yang dilakukan dua mahasiswa Unand ini viral setelah diunggah di akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023), pukul 14.41 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pelaku wanita mengakui perbuatannya karena merasa terpojok saat salah satu korban tersadar dari tidur dalam keadaan pakaian terbuka.
Perbuatan kedua pelaku sudah dilakukan sejak Juni 2022 hingga Desember 2022.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Rika Susanti mengatakan pihak kampus telah memproses kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Sudah diproses oleh Satgas PPKS Unand," tegasnya, Sabtu (25/2/2023).
Ia belum dapat menjelaskan langkah yang akan diambil kampus kedepannya karena hal itu merupakan kewenangan pimpinan Unand.
"Untuk proses kami tidak bisa sampaikan, silakan ditanya ke pimpinan universitas," tandasnya.
Baca juga: Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul
Pernyataan Resmi Unand
Pimpinan Universitas Andalas (Unand), melalui Sekretaris Unand Henmaidi Alfian mengatakan, kasus pelecehan seksual ini sudah dilaporkan sejak Desember 2022 lalu oleh salah satu korban.
Setelah laporan masuk, pihak kampus berusaha memeriksa para korban, saksi hingga dua terduga pelaku pelecehan seksual.
Sebanyak 12 mahasiswi yang mengaku sebagai korban dan 4 orang saksi telah diperiksa.
Kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pasangan kekasih yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unand tersebut terancam dikeluarkan dari kampus setelah Satgas PPKS mengajukan surat penonaktifan kedua pelaku ke pimpinan universitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.