Buka Lahan Kebun Sawit, Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka
AS ditetapkan tersangka oleh penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU- Anggota DPRD Musi Banyuasin (DPRD Muba) Sumatera Selatan berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan.
AS ditetapkan tersangka oleh penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
Baca juga: Menteri LHK: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Miliki Nilai Ekonomi yang Potensial
"Ya, saya sudah menerima laporan tersebut dan saya sudah mendapat keterangan dari AS secara langsung terkait persoalan yang terjadi pada kadernya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba Beni Hernedi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Beni, persoalan tersebut bermula AS ketika dimintai kerja sama membuka lahan oleh warga sekitar mengingat AS merupakan anggota DPRD Muba dapil tesebut.
Kemudian, karena AS ada alat berat dan diterjunkan membuka lahan tersebut pada awal Januari lalu.
"Dia (AS) diajak oleh warga melalui kades untuk bekerja sama untuk membuka lahan, kebetulan AS ada alat berat. Selain itu, sudah diajukan surat melalui kades untuk memasukkan alat berat dan tidak ada masalah. Alat berat masuk lewat jalur satu-satunya menuju lokasi," ungkap Beni.
Mantan Plt Bupati Muba ini, AS jadi tersangka setelah dilaporkan perusahaan bahwa telah melakukan penggarapan lahan secara ilegal.
Baca juga: Menteri LHK Canangkan Gerakan Nasional Compost Day, Kompos Satu Negeri
"Sebelum ditetapkan tersangka, AS sudah kooperatif memenuhi panggilan menjadi saksi,"ujarnya.
Lanjutannya, setelah berjalan baru diketahui lokasi yang digarap merupakan areal hutan produksi salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Bayung Lencir.
"Saudara AS ini dilaporkan membuka lahan tanpa izin, padahal dia membantu masyarakat di sana. Rencananya lahan tersebut akan di buka untuk lahan perkebunan sawit seluas 10 hektare," ulasnya.
Terkait bantuan hukum dari partai menyebutkan tidak ada, AS memakai pengacara secara pribadi. Namun, permasalahan yang terjadi Beni menyebutkan harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca juga: Optimalisasi Perhutanan Sosial, 11 Ton Pupuk Disalurkan ke Wisata Hutan Bambu Balikpapan
"Pak AS pakai pengacara pribadi tidak dari partai. Kita harus tetap mengedapankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Sementara itu, AS yang saat itu berada disamping Ketua DPC PDIP Muba Beni Hernedi tetap kooperatif soal dirinya ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLHK.
"Saya tetap kooperatif selain itu, tidak benar terkait isu yang menyebutkan bahwa saya tidak benar atau salah menggunakan kekuasaan itu tidak benar, kenapa saya menggarap lahan tersebut, karena dari masyarakat," ujarnya.
Penulis: Fajeri Ramadhoni
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kader Partai PDIP Sekaligus Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Beni Hernedi
Sumber: Sriwijaya Post
Dukung Energi Terbarukan Pertamina Pasang PLTMH dan PLTS di Sumsel, 500 Jiwa Dapat Manfaat |
![]() |
---|
Resmi! Pemkot Palembang Instruksikan Siswa Sekolah Belajar Online 1–2 September 2025 |
![]() |
---|
Kadispenad Bantah Ada Anggota TNI AD Jadi Provokator Saat Demo, Beberkan Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi di Palembang Dirusak, 67 Pemuda Diringkus |
![]() |
---|
Didampingi Megawati hingga Bahlil, Prabowo Minta Polri-TNI Tindak Tegas Pelaku Perusak dan Penjarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.