Senin, 8 September 2025

Aliansi Masyarakat Papua Desak Kejati Tahan Plt Bupati Mimika yang Sudah Dijadikan Tersangka

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Editor: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menduduki Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (3/3/2023). Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp 43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Tribun Papua)

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan satu orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini.

Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Sir, Silvi Herawati.

Aguwani menyebut, sejauh ini sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Bahkan, Aguwani menuturkan, tak menutup adanya kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini.

"Penyidik seda mendalami ini, ya kemungkinan bisa juga ada tersangka lain," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kejati Papua Diminta Segera Tahan Johannes Rettob, Begini Kasus yang Menjerat Plt Bupati Mimika

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan