Minggu, 17 Agustus 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Keluarga Prajurit TNI yang Tewas Ditembak KKB Papua Terima Santunan Rp 458 Juta

Kakancab ASABRI Makassar Hari Adi Wibowo dan jajarannya menyerahkan Santunan pada keluarga Kopda (Anumerta) Jumardi yang gugur diserang KKB di Papua.

ist
Ayah Kopda (Anumerta) Jumardi menerima santunan dari Asabri (Persero), Hermawanto sebesar Rp 458, 338 Juta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kembali kehilangan Prajurit terbaik bangsa.

Seorang Prajurit TNI Angkatan Darat gugur akibat penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Jum’at(3/3/2023) Lalu di Kabupaten Puncak, Papua.

Prajurit tersebut adalah Kopda (Anumerta) Jumardi yang merupakan personel Satgas Yonif Raider 303/SSM Divisi 1 Kostrad. 

Baca juga: Serangan KKB di Kabupaten Puncak Papua Tengah, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Sipil Meninggal

Bertempat di rumah duka Desa Patangkai, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kakancab ASABRI Makassar Hari Adi Wibowo beserta jajarannya menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus(SRKk) sebesar Rp 450 Juta dan Nilai Tabungan Asuransi(NTTA) sebesar Rp 8,338 Juta.

Santunan tersebut diterima oleh ayah almarhum, Hermawanto.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyampaikan dukacita kepada prajurit yang gugur tersebut.

“Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya prajurit Bangsa ini.  Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keikhlasan dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Mari bersama-sama kita doakan semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadah dan pengabdiannya bagi Bangsa. Penyaluran Santunan Risiko Kematian Khusus telah diberikan oleh ASABRI diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Wahyu dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(6/3/2023).

Baca juga: Praka Jumardi Gugur Diserang saat Berusaha Evakuasi Jenazah Perempuan Warga Papua Korban KKB

PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN yang mengemban amanah sebagai pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020. Dalam memproteksi pesertanya, ASABRI memiliki 4 Program Utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).(Willy Widianto)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan