Senin, 8 September 2025

Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Yakin Kejaksaan Tinggi Papua Keliru

Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Penulis: Naufal Lanten
Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Johannes Rettob mengaku tak pernah terbesit sedikitpun di pikiran bahwa dirinya akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

“Bupati kalian sudah buat senggah, beliau berhalangan sementara. Kemudian sekarang kalian laporkan saya lagi, agar saya berhalangan sementara lagi,” tuturnya.

Rettob mengatakan bahwa dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikannya sebagai Bupati Mimika.

Rettob pun melihat itu lantaran banyaknya aksi unjuk rasa yang menyorti dirinya sejak beberapa waktu belakangan.

“Ada yang sudah merasa nyaman, dengan hadirnya saya sebagai pelaksana tugas bupati banyak yang terganggu.”

“Mereka sudah juga melakukan unjuknrasa sebelum, oleh segelintir orang yang dibayar oleh kelompok-kelompok yang saya juga sudah tau sebnarnya siapa-siapa yang melakukan.”

“Itu terang-terangan mereka mengatakan kalau bupati sudah ditangkap wakil bupati harus ditangkap. Itu sudah dari awal, sudah disetup,” papar Rettob.

Ia pun menyesalkan keputusan Kejaksaan Tinggi Papia yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurutnya, hal ini upaya tang dilakukan salah satu pihak untuk menjatuhkan posisinya sebagai Wakil Bupati.

Meskipun di sisi lain, Rettob meyakini jika pihak Kejaksaan bekerja sesuai prosedur. Namun menurutnya, kasus ini sengaja dibuat berdasarkan pesanan dari salah satu pihak.

“Pasti kalau kita tanya ke mereka pasti mereka bilang kami secara prosedur kami profesional saja kerja. Tapi yang kerjanya tidak profesional seperti tadi, apa tidak ada titipan pak tidak ada sponsor,” tuturnya

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukumm tidak boleh diperalat,” lanjut Rettob.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan