Warga Kabupaten Malang Begal Selingkuhan, Kini Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun
Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan.
Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret.
"Pelaku mengetahui betul keseharian korban yang pulang kerja malam hari dengan melintasi jalan yang dilewati sesuai TKP," pungkasnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berdalih Sakit Hati, Pria Ini Menjambret Ponsel Selingkuhan di Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Malang
Sumber: Surya Malang
Cerita Rika, Wanita di Sumsel Buat Skenario Drama Nangis dan Sewa Begal, Ternyata Gelapkan Uang |
![]() |
---|
Viral Atlet Binaraga Malang Makan Ayam Tiren, Pengakuan Pelatih: Belum Ada Bantuan Anggaran |
![]() |
---|
Sosok Kasim, Calon Jemaah Haji Tertua di Kabupaten Malang, Berangkat Sendiri karena Istri Meninggal |
![]() |
---|
3 Kasus Kriminalitas Tertinggi di Wilayah Polda Metro Jaya, Waspada Sasarannya Perempuan |
![]() |
---|
Kisah Mencekam Siswa SMK di Dalam Bus Maut: Banyak yang Panik dan Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.