Rabu, 1 Oktober 2025

Warga Kabupaten Malang Begal Selingkuhan, Kini Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi jambret - Mustakim (47), warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Minggu (4/3/2023) 

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan. 

Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret. 

"Pelaku mengetahui betul keseharian korban yang pulang kerja malam hari dengan melintasi jalan yang dilewati sesuai TKP," pungkasnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berdalih Sakit Hati, Pria Ini Menjambret Ponsel Selingkuhan di Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Malang

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved