OTT KPK di Universitas Lampung
Anggota Polisi di Lampung Setor Rp 500 Juta Agar Anaknya Lolos Fakultas Kedokteran Unila
Uang Rp 500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Editor:
Erik S
TRIBUNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Seorang anggota polisi di Lampung, bernama Hepi Asasi membayar uang hingga Rp 500 juta agar anaknya berinisial RAD diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) tahun 2021.
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar saat bersaksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila: Masih Saudara Saya
Aryanto Munawar adalah pihak yang memfasilitasi Hepi Asasi dengan Prof Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor Unila.
Adapun Uang Rp 500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Dalam persidangan, Mantan Anggota DPR RI itu ditanya JPU KPK terkait mahasiswa inisial RAD yang kuliah di jurusan Pendidikan ketokteran Unila.
Aryanto pun mengaku bahwa mahasiswa tersebut adalah anak dari sahabatnya bernama Hepi Asasi yang merupakan anggota kepolisan di Lampung.
"Iya, Yang Mulia. Waktu itu masuk lewat jalur Mandiri di tahun 2021," ujar Aryanto.
Selanjutnya, Aryanto mengatakan bahwa dirinya berjanji kepada Hepi bertemu Karomani sebelum tes SMMPTN.
Baca juga: Rekeningnya Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila: Saya Sekarang Hidup Seperti Gelandangan
Aryanto kemudian menghubungi Karomani dan mengatakan kepada Karomani bahwa mahasiswa tersebut merupakan keponakan Musa Zainuddin (mantan DPR RI).
"Saya sampaikan ke Karomani ini keponakan Musa, kebetulan pak Musa temannya Karomani jg,"
"Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp 400 juta," imbuhnya.
Aryanto melanjutkan, Jika Hepi awalnya bersedia menyumbang senilai Rp 300 juta, namun anaknya tersebut sudah terlanjur mengisi SPI senilai Rp 400 juta.
Namun, selanjutnya Karomani menghubungin dirinya bahwa nilai sumbangan SPI tersebut sudah tidak bisa diubah ketika sudah di-upload.
"Lalu pak karomani telpon saya, bilang nilainya tdk bisa dirubah, jadi tetap Rp 400 juta itu,"
Baca juga: Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya
"dia cuma bilang ditambah lagi Rp 100 untuk sumbangan LNC," imbuhnya
Sehingga Total uang yang dikeluarkan untuk meloloskan mahasiswa tersebut adalah senilai Rp 500 juta.
Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa uang Rp 100 juta tersebut diserahkan kepada Mualimin sebelum pengumuman kelulusan tepatnya pada 4 juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu bertanya kepada Aryanto selaku pengurus PWNU terkait penbangunan LNC.
"Pak Karomani memang pernah bilang di grup WA mau bangun gedung untuk NU," ucapnya.
Namun menurut Aryanto, gedung LNC tersebut tidak ada kaitan lgsg dgn NU secara formal.
Pasalnya menurut dia, banyak gdung yang bernama NU tapi bukan milik NU.
Menanggapi hal tersebut Hakim kemudian mengingatkan saksi.
Baca juga: Kepala Desa di Lampung Coba Minta Bantuan Menteri Perdagangan Agar Keponakannya Masuk FK Unila
"Seharusnya pengurus NU ini mengingatkan terdakwanya, karena sampai sekarang tidak ada ada statment resmi NU terkait pembangunan LNC ini," imbuhnya.
Di akhir kesaksian Aryanto, Karomani kemudian membantaj keterangan sekretaris PWNU itu.
Menurut Karomani, dia tidak pernah bertemu bertiga dengan saksi Aryanto dan Hepi Asasi.
Dia pun tidak pernah memerintah mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan
"Saya tidak pernah bertemu berdua atau bertiga dengan saksi yang mulia, boleh diperiksa CCTV ruangan saya," ujar Karomani
"Saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil uang infaq sebelum kelulusan dan itu juga yang menyumbang harus iklhas," imbuhnya.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aryanto Munawar Setor Rp 500 Juta Demi Loloskan Anak Teman Masuk FK Unila
Sumber: Tribun Lampung
OTT KPK di Universitas Lampung
Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman |
---|
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru |
---|
VIDEO Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis: Saya Harap yang Terbaik |
---|
Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB |
---|
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.