Sabtu, 30 Agustus 2025

Turis Asing Melanggar Aturan

Sederet Aksi WNA Nakal di Bali yang Mulai Meresahkan, Pemalsuan KTP hingga Terjerat Kasus Narkoba

Gubernur Bali, I Wayan Koster pun mulai gerah dengan berbagai masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya dari Rusia dan Ukraina.

Istimewa
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu menyampaikan, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan ini. 

Karyana tak bisa memastikan terkait dugaan bule tersebut bekerja sebagai pemandu wisata di Bali.

"Kalau itu saya tak tahu (guide atau tidak). Soalnya bule ini ngotot tidak mau membayar," ungkapnya.

"Tumben saya melihat tamu yang seperti ini. Biasanya kalau ada tamu Rusia dan Ukraina yang masuk tetap bayar. Wisatawan India yang ingin sembahyang juga tetap beli tiket masuk dan diharuskan mengikuti adat yang ditentukan seperti menggunakan banten dan lainnya," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Video Adegan Tidak Senonoh Pemuka Agama dengan WIL, Begini Tanggapan Ketua PHDI Bali

WNA Bawa Ganja

Operasi Gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, GM (33) seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Bali.

Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasiannya.

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10 Maret 2023) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribunbali.com, Minggu 12 Maret 2023.

WNA tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.

“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” tutur Silmy.

Dalam kurun waktu Januari – Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 Orang Asing.

Sementara itu, pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 Orang Asing. (Tribunnews.com/TribunBali.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan