Kamis, 11 September 2025

Perampokan Bank di Lampung

Motif Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Pecandu Narkoba, 2 Pelaku Lain Masih Buron

Polisi ungkap motif perampokan bank di Lampung. Diduga pelaku merupakan pecandu narkoba dan uang yang dirampok digunakan untuk membeli narkoba.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
Karyawan dan satpam BPR Arta Kedaton Makmur saat berusaha menggagalkan aksi Heri Gunawan (HG) merampok, Jumat (17/3/2023) pagi (kiri). Terungkap motif pelaku melakukan perampokan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap seorang pelaku perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) .

Pelaku yang bernama Heri Gunawan melancarkan aksi perampokannya dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun beserta amunisinya.

Heri Gunawan sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank, namun aksi perampokannya berhasil digagalkan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku merupakan pecandu narkoba.

Baca juga: Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif perampokan ini diduga karena pelaku ingin menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau."

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," paparnya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku saat melakukan aksi perampokan.

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," sambungnya.

Diduga pelaku dalam aksi peramokan ini berjumlah tiga orang.

Pelaku yang saat ini ditangkap merupakan eksekutor, sementara dua pelaku lain masih menjadi buron.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," jelasnya.

Baca juga: Aksi Nekat Heri Gunawan Merampok Bank di Kantor Pusat Perbankan Lampung, Pelaku Ternyata Pasien RSJ

Dua pelaku yang masih buron bertugas menjaga di luar bank saat perampokan.

"Tapi yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," bebernya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023)
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Pelaku kasus perampokan bank di Lampung dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan