Selasa, 26 Agustus 2025

5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya

Sebelum dipecat, 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Penulis: Dewi Agustina
ist
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Hari ini Senin (20/3/2023), lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap pada proses rekrutmen Bintara Polri akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Perjalanan Kasus

Berikut perjalanan kasus 5 oknum anggota polisi di jajaran Polda Jateng tersebut yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Lima anggota polisi ditangkap karena diduga menerima suap penerimaan calon Bintara Polri di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tahun 2022.

Kelima oknum anggota polisi diduga menjadi aktor praktik KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Mereka terdiri dari dua anggota berpangkat Kompol, satu berpangkat AKP dan dua lainnya pangkat Bintara.

Kelimanya adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Baca juga: Calo Seleksi Masuk Bintara Polri Polda Jateng Ditangkap, Tarif Mulai 350 Juta Hingga 2,5 Miliar

Lima anggota polisi tersebut memasang tarif yang bervariatif terhadap calon Bintara Polri Polda Jateng.

Tarif yang dipasang mulai dari Rp 350 juta hingga sampai yang tertinggi mencapai Rp 2,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Iqbal Alqudusy, menyampaikan bahwa uang yang diterima kelima oknum polisi tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya.

"Kemudian terhadap barang bukti uang sudah dikembalikan lagi kepada yang berhak," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (9/3/2023).

"Itu sudah dilakukan Paminal Mabes Polri dan dilakukan berita acara," tambahnya.

Iqbal juga memastikan nama-nama yang memberikan uang kepada oknum polisi tidak ada yang lolos.

Dikarenakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap calo seleksi masuk polisi dilakukan sebelum hasil seleksi diumumkan.

Iqbal menyebutkan, pihak yang melakukan OTT adalah Mabes Polri pada Juni dan Juli 2022.

Kasus ini baru dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Jateng pada September 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan