Bukan 5, Oknum Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi Ternyata 7 Orang
Total oknum anggota Polda Jateng yang dipecat terkait kasus suap Bintara Polri ini ada 7 orang.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap proses penerimaan Bintara Polri tahun 2022 akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Total oknum anggota Polda Jateng yang dipecat terkait kasus suap Bintara Polri ini ada 7 orang.
Lima oknum anggota sudah dilakukan pemecatan pada Senin (20/3/2023) hari ini.
Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca juga: 5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya
Sementara dua sisanya dilakukan sidang susulan.
"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023).
Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan.
Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.
"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Iqbal.
Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.
"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.
Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang
Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).
Sumber: Tribun Jateng
Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum Polisi, Anika akan Lapor Balik Suaminya |
![]() |
---|
4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya |
![]() |
---|
Kronologi Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Bantaeng terhadap Terduga Pelaku Judi Togel |
![]() |
---|
Sosok Pria Cepak Viral Coba Intimidasi Saksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bukan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Sosok Ipda Melky, Oknum Polres Minahasa Utara Diduga KDRT Istri, Korban Alami Luka di Wajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.