Sabtu, 30 Agustus 2025

Kronologi Istri Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami, Mengaku Sudah Tidak Sanggup Lagi Di-KDRT

Istri di Muba ajak anak dan menantunya untuk bunuh suami, mengaku sudah tidak sanggup lagi dengan perbuatan korban.

kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan - Istri di Muba ajak anak dan menantunya untuk bunuh suami, mengaku sudah tidak sanggup lagi dengan perbuatan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - IM (49), pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan ditemukan tewas di bawah jembatan Mangun Jaya, Jumat (17/3/2023).

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi penuh luka.

Belakangan diketahui, IM menjadi korban pembunuhan.

Pelaku pembunuhan tak lain merupakan orang terdekat korban yakni istri, anak, dan menantu.

Lantas seperti apa kronologi pembunuhan IM?

Melansir Sripoku.com, awalnya muncul anggapan bahwa korban tewas karena terjatuh dari jembatan.

Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, dari hasil visum ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam di tubuh korban.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fairul Fajar.

"Dari hasil visum sementara dari Puskesmas Babat Toman bahwa korban mengalami luka bacok di bagian leher belakang sebelah kanan."

"Kepala bagian belakang, siku tangan sebelah kanan, dan telapak tangan sebelah kiri," ujar Vico.

Dari hasil visum tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pembunuhan.

Pelaku merupakan istri, anak, dan menantu korban.

Adapun identitas masing-masing pelaku yakni istri korban NT (48), anak korban P (25), serta menantu korban berinisial FJ (25), dilansir Sripoku.com.

Kabag Ops Polres Muba Kompol M Ali mengungkapkan, pembunuhan itu bermula pada Rabu 15/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, terjadi keributan antara IM dan istrinya NT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan