Selasa, 2 September 2025

Polisi Tangkap Suami Kepala Desa di Tulungagung Karena Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Selingkuhan

Kasus tersebut terungkap bermula dari suami kades tersebut berpura-pura menemukan bayi.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi 

Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori. 

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. 

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya.

Hubungan Gelap Terungkap

Dituturkan Anshori, pasangan ini mulai menjalin hubungan asmara pada November 2021.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru di Bengkulu Tengah Digerebek Suami, Diduga Selingkuh dengan Oknum Satpol PP

W adalah warga Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung masih mempunyai suami dengan satu anak. Suaminya bekerja di Taiwan selama 5 tahun.

“Dari hubungan ini WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” sambung Anshori.

Keduanya sepakat mengugurkan kandungan Widayanti.

Mereka pernah sekali mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.

Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.

Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.

Dari pencarian daring ini didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.

Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh W.

Baca juga: AST Melukai Alat Vital Pacar karena Diancam Usai Tolak Berhubungan, Keduanya Pasangan Selingkuh

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan