Selasa, 2 September 2025

Pengakuan Suami Kades Pembuang Bayi di Tulungagung, Malu Punya Anak dari Hasil Hubungan Terlarang

Polisi menetapkan RY dan WY sebagai tersangka dalam kasus kekerasan pada bayinya sendiri yang dia buang karena merasa malu punya anak hasil selingkuh

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
Dok. Polres Tulungagung
Suami kades di Tulungagung membuang bayi hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya. Polisi menetapkan RY dan WY sebagai tersangka dalam kasus kekerasan pada bayinya sendiri yang dia buang karena merasa malu punya anak hasil selingkuh. 

"Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY," terang Anshori.

Total ada 8 butir kapsul yang harus dikonsumsi WY dengan jeda 1 jam.

Pada kapsul ke-8 WY tidak meminumnya, melainkan dimasukkan ke dalam vaginanya.

5 jam kemudian, WY melahirkan anak dari hubungan gelap dengan RY tersebut.

Bayi itu lahir dengan usia kandungan 7 bulan dengan panjang 40 centimeter dan berat 1,7 kilogram pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023).

Setelah lahir, bayi tersebut dibawa RY dengan mobil dan hendak dibuang.

RY membungkus anaknya tersebut menggunakan kain jarit dan dimasukkan ke dalam kardus bekas kopi kemasan.

Kemudian dia meletakan bayi itu di tepi jalan area persawahan Desa Pojok pada pukul 10.45 WIB.

Setelah itu, RY berpura-pura menemukan bayi tersebut dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.

Bayi tersebut sempat dimasukkan inkubator, diberi oksigen, dan dibantu jantungnya, namun pada akhirnya bayi malang tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas Ngantru.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia karena dengan sengaja menggugurkan kandungannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Berhubung pelaku merupakan orang tua korban, maka pidananya akan ditambah sepertiga.

Kedua tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Surya.co.id/David Yohanes)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan