Sabtu, 13 September 2025

Pelatih Takewondo Cabuli Murid

Soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo, Ini Respons KPAI dan Kuasa Hukum Korban

Berikut ini tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru taekwondo di Solo.

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Donny Susanto (DS), terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru taekwondo lecehkan tiga muridnya di Solo, Jawa Tengah.

Pelaku bernama Donny atau DS dan tiga korbannya merupakan laki-laki.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak berwenang, dan pelaku telah diamankan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita turut angkat bicara.

Dian mengatakan, dampak kekerasan seksual yang dialami korban membutuhkan waktu penyembuhan yang lama dibanding luka fisik.

"Dampak kekerasan seksual sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik," terang Dian kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Gibran Sarankan Dojang Tempat Oknum Pelatih Taekwondo Mencabuli Anak Ditutup Sementara

Dian menambahkan, korban membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Termasuk dari dunia pendidikan dan masyarakat sekitar.

Dukungan tersebut bisa membuat korban bisa pulih seperti remaja pada umumnya.

"Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan,"

"Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma," lanjut Dian.

Dian pun mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Solo untuk melakukan rehabilitasi kepada tiga korban.

Proses pendampingan korban, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, ia berharap, para korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan identitas dan pemenuhan rasa aman.

Hal tersebut dilakukan agar korban yang belum melaporkan bisa berani untuk melapor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan