Sabtu, 13 September 2025

Pelatih Takewondo Cabuli Murid

Soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo, Ini Respons KPAI dan Kuasa Hukum Korban

Berikut ini tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru taekwondo di Solo.

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Donny Susanto (DS), terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo. 

"Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah dialami," tutur dia.

Terakhir, ia berharap pihak berwajib bisa mengusut tuntas kasus tindak pidana pencabulan ini.

"Pelaku wajib dikenai UU Perlindungan anak dan UU TPKS," ucap Dian.

"Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," pungkasnya.

Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo
Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

Baca juga: Kakak Bakar Rumah Saudaranya di Kendari Sultra: Diduga Terkait Hak Asuh Anak

Kata Kuasa Hukum Pelapor

Widhi Wicaksono, Koordinator Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, sekolah tempat tiga korban mengenyam pendidikan siap memberikan dukungan.

Terutama, saat ini tiga korban tersebut sedang berjuang pasca pelecehan yang dilakukan DS.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

"Sebelum melapor, kami sudah ngomong ke sekolah, harus apa dan sebagainya," terang dia seperti yang diwartakan TribunSolo.com.

Ia menegaskan, pihak sekolah pun mendukung jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.

"Sekolah men-support, mereka juga mendukung bila kasus ini harus dilaporkan".

"Harusnya, anak didik tidak diperlakukan seperti ini," pungkas Widhi.

Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan (News Law)

Baca juga: Komedian Adul Sedang Syuting Saat Ibunya Meninggal Dunia

Kapolresta Solo Jamin Kerahasiaan Pelapor

Kombes Iwan Saktiadi selaku Kapolres Solo mengungkapkan, pihaknya menjamin keamanan saksi dan korban soal kasus pelecehan seksual ini.

Selain itu, Polresta Solo juga menggandeng lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan