Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba
Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 7 botol cairan berisi ganja
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Warga Negara Amerika Serikat berinisial JPC (47) dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasiannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan JPC di deportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan, Tidak Semua Turis Rusia di Bali Tidak Patuhi Peraturan di Indonesia
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pen deportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat melalui keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.
Diketahui JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali.
Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan sejumlah 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja.
Ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis, sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya.
Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali: Turis Asing yang Berulah Manfaatkan Keramahan Orang Indonesia
Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara.
Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pen deportasian.
Namun karena proses pen deportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan JPC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pen deportasiannya lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 3 hari dan telah siapnya administrasi, maka JPC di deportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pen deportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.
JPC diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir negara Los Angeles International Airport.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat.
Baca juga: Turis Asing Kembali Berulah di Bali, Lepas Celana di Gunung Agung hingga Tantang Pecalang
Sumber: Tribun Bali
Ini Motif Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja di Atap Gedung PKM UIN Sultan Syarif Kasim Riau |
![]() |
---|
Sosok 2 Tersangka Penyimpan Ganja di UIN Suska Riau, Tinggal di Sekretariat Mapala |
![]() |
---|
Prediksi Malut United vs Bali United: Tuan Rumah Dibayangi Tren Minor Lawan Serdadu Tridatu |
![]() |
---|
GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Diangkat Jadi Sekjen PDIP Lagi, Kenapa Tak Diumumkan di Kongres VI Partai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.