Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba
Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 7 botol cairan berisi ganja
Editor:
Muhammad Zulfikar
JPC yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pen deportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Anggiat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi
Sumber: Tribun Bali
Ini Motif Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja di Atap Gedung PKM UIN Sultan Syarif Kasim Riau |
![]() |
---|
Sosok 2 Tersangka Penyimpan Ganja di UIN Suska Riau, Tinggal di Sekretariat Mapala |
![]() |
---|
Prediksi Malut United vs Bali United: Tuan Rumah Dibayangi Tren Minor Lawan Serdadu Tridatu |
![]() |
---|
GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Diangkat Jadi Sekjen PDIP Lagi, Kenapa Tak Diumumkan di Kongres VI Partai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.