Sabtu, 16 Agustus 2025

Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba

Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah villa di daerah Dalung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 7 botol cairan berisi ganja

istimewa
Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi 

JPC yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pen deportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Anggiat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Selesai Jalani Pidana di Lapas Narkotika Bangli, Bule Amerika Ini Langsung Dideportasi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan