Aksi Sadis Geng Motor Setrum dan Bacok Remaja di Karawang, Seorang Pelakunya Ternyata Residivis
Kawanan geng motor menganiaya seorang remaja dengan cara dibacok hingga disetrum di Karawang Jawa Barat. Seroang pelakunya ternyata residivis.
Editor:
Adi Suhendi
Ia pun mengungkapkan kronologi para pelaku melakukan aksi brutal tersebut.
Awalnya para pelaku berjanjian dengan geng motor lainnya untuk bertemu, akan tetapi tidak jadi.
Sehingga mereka memilih korbannya secara acak.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Remaja Geng Motor Pembacok Warga di Bogor, Motifnya Sengaja Cari Lawan
Ketika mencari korbannya, melintas Akbar Sabilah (AS) yang berboncengan dengan dua temannya AJ dan AF menggunakan sepeda motor di Jalan Kertabumi depan PLN Karawang Barat.
Para pelaku geng motor berjumlah empat orang ini menggunakan dua sepeda motor langsung mengejarnya dan salah satu pelaku menyetrum korban hingga mereka terjatuh.
"AF berhasil kabur dan menjadi saksi, sedangkan dua orang korban AJ dan AS warga Palumbonsari Karawang Barat dan Mekarjati Karawang Timur dikeroyok dan dibacok," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (31/3/2023).
Ia melanjutkan, AJ mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya usai dikeroyok.
Sedangkan, AS mengalami luka serius dibagian leher, lebam di sejumlah bagian tubuh dan punggungnya mengalami luka tusukan.
Atas kejadian itu, korban laporan dan pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhir para pelaku ditangkap.
"Ada rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kami identifikasi pelaku daerah Anjun. Kami amankan satu pelaku NSA merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat," ungkapnya.
Setelah itu, dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Hingga ditangkap dua pelaku RHY dan DSP daerah Poponcol Karawang Kota
Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukar parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. RHY berprofesi pedagang.
"Saat menangkap mereka lakukan perlawanan dan kami lumpuhkan ke daerah kaki. Untuk hentikan penyerangan kepada petugas saat mau ditangkap," ungkapnya.
Sedangkan, kata Wirdhanto, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu pelaku lagi dan sudah masui daftar pencarian orang (DPO).
"Kami lakukan pengejaran dan kami minta pelaku agar bisa menyerahkan diri," jelas dia.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (Tribunbekasi.com/ Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Geng Motor di Karawang Ini Sadis Sekali saat Beraksi, Setrum, Aniaya, Hingga Bacok Korbannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.