Jumat, 5 September 2025

Bocah 7 Tahun di Manado Dibunuh Calon Kakak Ipar, Pelaku Diringkus dan Telah Ditetapkan Tersangka

Seorang pria bernama Andika Putra Lihawa (20) warga Desa Kawangkoan baru, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diamankan pihak polisi

Kolase Tribunmanado/Istimewa
(Kiri) Lokasi penemuan jasad korban dan (Kanan) Polisi langsung mengamankan salah seorang pelaku yang membunuh dan rudapaksa bocah 7 tahun di Manado. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Andika Putra Lihawa (20) warga Desa Kawangkoan baru, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diamankan pihak kepolisian.

Ia diringkus polisi atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Korban bernama RM (7) yang merupakan adik angkat dari pacar Andhika.

Diketahui, korban hilang sejak Selasa (28/3/2023).

Lalu ditemukan di bawah tumpukan batu di Pantai Malalayang, Manado, Rabu (29/3/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Baca juga: 5 Fakta Pemuda Bunuh dan Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Manado, Pelaku Ternyata Calon Kakak Ipar Korban

"Jadi korban memang dibunuh oleh pelaku," ujar Sugeng, Kamis (30/3/2023).

Kini, Andika sudah berstatus tersangka.

"Sudah berstatus tersangka sekarang," katanya lagi.

Ternyata, korban sudah tidak mempunyai ibu sejak bayi.

Jadi, korban dirawat oleh kakak dari almarhumah ibunya, yang merupakan orang tua Erika Abram, pacar tersangka.

"Jadi Renatta ini kan tinggal dengan bibinya sejak kecil.

"Nah bibinya ini punya anak perempuan namanya Erika Abram," kata Olvi, salah satu kerabat korban.

Kata Orang Tua

Kamil Abram, orang tua angkat korban mengaku bahwa RM adalah anak angkatnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan