Perampok Bersenjata Api di Cilacap
5 Pengakuan Perampok Bersenjata Api di Cilacap: Nekat Beraksi Siang Bolong, Uang Rampokan Tertinggal
Berikut pengakuan para pelaku perampokan di Cilacap, sempat mengambil uang hasil rampokan yang tertinggal
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tiga perampok bersenjata api di Cilacap, Jawa Tengah, telah ditangkap.
Identitas ketiga tersangka yakni Saiun alias Buang (39), Sarwanto alias Iwan (40), dan Sugiono alias Kowo (45).
Pelaku Buang ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.30.
Lalu, pelaku Iwan dan Sugiono ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Sabtu (1/4/2023).
Mereka diketahui merampok agen Brilink di Kaliwungu, Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 30 juta.
Dalam aksinya itu, ketiganya melukai dua orang yang berada di lokasi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan para pelaku perampokan di Cilacap:
1. Mengaku Kapok
Tersangka Buang mengaku kapok dan tak mau mengulangi aksinya lagi.
"Sekarang udah kapok pak mboten merampok (Sekarang sudah kapok pak tidak mau lagi merampok). Kalau rampok lagi sumonggo kerso jenengan pak (terserah pak) mau diapakan," ungkapnya di Polda Jateng, Senin (3/4/2023), dilansir TribunJateng.com.
2. Pelaku Saling Kenal sejak di Lapas
Buang juga mengaku mengenal dua pelaku lain saat masih di Lapas Bekasi.
Setelah sama-sama bebas, ketiganya lalu merencanakan aksi perampokan.
"Targetnya Brilink karena di situ banyak uangnya, info kami dapat dari Bibi Sugiono bilang ambil uang Rp 100 juta di tempat itu bisa, makanya ada rencana merampok di situ," paparnya.
Baca juga: Perampokan Bersenjata di Cilacap, Para Pelaku Kenal Sejak di Lapas, Aksi Direncanakan setelah Bebas

3. Alasan Beraksi di Siang Bolong
Masih dari TribunJateng.com, Buang mengungkapkan alasan ia dan pelaku lain nekat melakukan perampokan pada siang hari.
"Tadinya mau malam, tapi keburu tutup jadinya nekat siang, apalagi utang saya banyak," kata dia, Senin.
4. Alasan Tembak Korban
Sementara itu, tersangka Sugiono mengaku melakukan penembakan terhadap korban lantaran tersangka Iwan dirangkul lalu dibanting oleh korban.
Menurutnya, korban juga hendak merebut senjata dari Iwan.
"Saya refleks menembak, karena (korban) melawan," jelasnya, Senin.
Baca juga: 3 Perampok Bersenjata Api di Cilacap Bertemu di Penjara: Ada Ahli Gambar Lokasi dan Sering Merampok
5. Uang Hasil Rampokan Tertinggal
Lalu, tersangka Sarwanto mengungkapkan, uang hasil rampokan ternyata sempat tertinggal.
Sehingga, para pelaku harus kembali ke lokasi perampokan di agen Brilink di Kaliwungu, Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
Mereka menggunakan senjata api dengan cara menembakkan ke udara untuk menghalau amukan massa.
"Iya, bungkusan uang ketinggalan, kami kembali lagi ke situ sebelum kabur," kata Sarwanto, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Sebagai informasi, polisi mengatakan, komplotan itu menembak sebanyak lima kali di lokasi kejadian.
Dua di dalam rumah, dua ke arah korban, dan satu untuk menakuti warga saat kembali ke lokasi kejadian.
Akibat perampokan tersebut, korban yakni Nasirun (45) mengalami luka tembak di bagian tumit kaki kiri.
Sementara, Gunawan (39) kena tembak di bagian lutut kanan.
"Mereka kabur belum bawa uang. Kembali lagi masuk ke dalam sekaligus ambil DVR CCTV," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, Senin.
Baca juga: Kronologi Perampokan Pakai Senjata Api di Cilacap, Pelaku Tembak 2 Orang di TKP
Dalam kasus ini, polisi menyita empat senjata api.
Tiga senjata api dari tangan Iwan dan satu senjata api dari Sugiyono.
"Total ada lima peluru yang ditembakkan, tapi kami hanya temukan empat proyektil dua dari tubuh korban, dua sisanya dari dalam rumah korban," kata Johanson.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa Rp 2,5 juta dari total Rp 30 juta.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, DVR CCTV, hingga pakaian pelaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.