Penasihat Hukum Minta Chrisney Yuan Dibebaskan
Chrisney Yuan Wang menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chrisney Yuan Wang menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya dalam sidang Jumat (4/3/2023), Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 367 ayat (2) dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.
Chrisney dianggap membawa cincin “star sapphire” saat pergi dari rumahnya di Jalan Dharma Husada Indah Utara, Surabaya, seusai bertengkar dengan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto.
Adapun Pasal 367 ayat (2) berbunyi, “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.”
The Irsan Pribadi Susanto sendiri pada 21 Juli 2022 telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara oleh PN Surabaya karena terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan Wang, dan anaknya sendiri, RDS.
Baca juga: Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan
Tim penasihat hukum Chrisney Yuan Wang yang diketuai Budi Santoso SH MH menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata SH CN dengan hakim anggota Widarti SH MH dan Marper Pandiangan SH MH, serta JPU Estik Dilla Rahmawati SH MH, Budi Santoso menyatakan dengan tegas tak satu pun dakwaan JPU yang terbukti.
Bahkan Crhisney adalah korban KDRT yang dikriminalisasi. Budi lalu menguraikan alasan mengapa tak satu pun dakwaan JPU terbukti.
Pertama, kata Budi Santoso, latar belakang adanya perkara “a quo” adalah adanya laporan polisi di Polda Jawa Timur atas tindakan KDRT yang dilakukan Irsan terhadap istrinya, Chrisney, dan anaknya, RDS.
“Faktanya, laporan polisi ada setelah adanya laporan polisi pelapor atas tindakan KDRT terhadap terdakwa dan anak terdakwa. Bahkan laporan polisi ini ada setelah ada vonis bersalah terhadap Irsan Pribadi Susanto atas tindakan KDRT-nya yang telah diputus bersalah oleh PN Surabaya,” kata Budi Santoso saat membacakan nota keberatan dalam sidang itu.
Baca juga: Ferry Irawan Sangkal Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Tim Kuasa Hukum: Insya Allah Itulah yang Benar
Kedua, kata Budi, pada 12 Mei 2021, saat terdakwa meninggalkan rumah, tidak ada laporan polisi dari Irsan.
“Setelah ada laporan polisi dan putusan KDRT, terdakwa baru dilaporkan. Diduga laporan polisi tersebut dibuat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan polisinya terhadap Irsan,” cetusnya.
Ketiga, kata Budi, dugaan terdakwa pun benar bahwa Irsan telah menekan terdakwa.
"Jika ingin laporan polisinya tidak diteruskan, terdakwa diminta mencabut kasasi yang diajukan oleh jaksa. Padahal terdakwa tidak punya kapasitas untuk mengajukan kasasi yang diajukan JPU,” jelasnya.
Keempat, kata Budi, terdakwa tidak pernah mencuri cincin milik Irsan Pribadi Susanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/persidangan-di-pengadilan-negeri-pn-surabaya-1231.jpg)