Penasihat Hukum Minta Chrisney Yuan Dibebaskan
Chrisney Yuan Wang menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).
“Terdakwa pergi meninggalkan rumah dalam keadaan tidak direncanakan setelah Irsan melakukan KDRT beberapa jam sebelumnya. Terdakwa meninggalkan rumah atas persetujuan atau restu dari mertua untuk menghindari sementara Irsan demi keselamatan jiwa terdakwa dan ketiga anaknya. Maka terdakwa mulai mengemas barang-barang, termasuk barang berharganya dengan panik dan tergesa-gesa, tanpa sadar cincin Irsan ada di dalam kotak perhiasan yang sama,” katanya.
Kelima, kata Budi, tidak ada niat dari terdakwa untuk mencuri apalagi menguasai barang milik Irsan Pribadi Susanto.
“Alasan terdakwa keluar rumah hanya ingin menyelamatkan diri dan anak-anaknya dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh Irsan. Buktinya, terdakwa tidak pernah menjual atau mengalihkan cincin itu kepada orang lain. Bahkan terdakwa sudah menyatakan akan mengembalikan cincin tersebut. Akan tetapi fakta ini dikesampingkan, mengingat memang tujuan laporan polisi terhadap terdakwa adalah sebagai alat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan KDRT terhadap Irsan,” terangnya.
Keenam, kata Budi, Irsan Pribadi dengan terdakwa masih terikat hubungan suami-istri, sehingga tidak ada satu pun tindakan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
“Cincin tersebut diperoleh dalam perkawinan, sehingga apa yang dimiliki oleh Irsan adalah milik terdakwa selaku istri,” tuturnya.
Ketujuh, lanjut Budi, cincin tersebut telah disita oleh penyidik, sehingga tidak ada kerugian dan keuntungan yang terdakwa ambil dari cincin tersebut.
“Hal ini pun diakui dalam dakwaan JPU hanya sebagai potensi kerugian. Dengan demikian terbukti dan tidak terbantahkan tidak ada satu pun dakwaan JPU yang terbukti ada pada tindakan terdakwa,” ucapnya.
Kedelapan, masih kata Budi, semua saksi yang diperiksa masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irsan, sehingga keterangannya pun patut diragukan kebenarannya.
“Dakwaan disusun berdasarkan keterangan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Irsan, sehingga dakwaan JPU terbukti cacat formil,” tutur Budi.
Kesembilan, kata Budi lagi, terdakwa adalah seorang istri korban KDRT dan suaminya Irsan bukan hanya terdakwa, bahkan anak terdakwa pun korban KDRT oleh Irsan.
Karena itu, Budi Santoso mewakili terdakwa mohon keadilan dan perlindungan dari Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa untuk seluruhnya.
“Sehingga terdakwa harus dibebaskan, karena tak satu pun dakwaan JPU terbukti,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/persidangan-di-pengadilan-negeri-pn-surabaya-1231.jpg)