Selasa, 9 September 2025

P2LH Desak Menteri LHK Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Suaka Margasatwa Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 ha

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Erik S
istimewa
Aktivitas di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil 

“Kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini,” ajak Wahyu.

Tindakan tegas para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian LHK, dinanti. Mengingat kawasan SM Rawa Singkil memiliki peran penting. Kekurangan tutupan hutan di lanskap krusial ini akan mengancam populasi satwa-satwa kunci, seperti orangutan. Selain itu juga mengancam masayarakat yang hidup si sekitarnya.

Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, ia adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh.

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988. Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas ±102.500 (seratus dua ribu lima ratus) hektar yang terbentang di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Luasan SM Rawa Singkil mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, diubah dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 580 Tahun 2018. Dalam SK tersebut, luasan SM Rawa Singkil tersisa menjadi 82.188,57 hektare.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan