Selasa, 9 September 2025

Aniaya Bawahan hingga Tewas, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mayor Arh Gede Henry Widyastana karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara Mayor Arh Gede Henry Widyastana, Kamis (13/4/2023). 

Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluk dan terlihat tampak sedih.

Sebelumnya, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.

Baca juga: Tak Gelar Operasi Militer Bebaskan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Saya Tidak Mau Dituduh Pembunuh

Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.

"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban.

(Penulis: Edward Gilbert Munthe)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mayor Henry Divonis 1,5 Tahun Penjara Serta Dipecat Karena Aniaya Serda Wira Hingga Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan