Aniaya Bawahan hingga Tewas, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mayor Arh Gede Henry Widyastana karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja.
Editor:
Erik S
Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluk dan terlihat tampak sedih.
Sebelumnya, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia karena dianiaya pimpinanya Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Penganiayaan itu berlangsung ketika adanya masa orientasi atau pelatihan yang digelar di Denrudal 004 Dumai.
Baca juga: Tak Gelar Operasi Militer Bebaskan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Saya Tidak Mau Dituduh Pembunuh
Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.
"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," Kata Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban.
(Penulis: Edward Gilbert Munthe)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mayor Henry Divonis 1,5 Tahun Penjara Serta Dipecat Karena Aniaya Serda Wira Hingga Meninggal Dunia
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Kota Medan Rabu, 27 Agustus 2025: Waspada Hujan Petir pada Malam Hari |
![]() |
---|
Turnamen Basket 3x3 Seri Medan Rampung Digelar: Berikut Daftar Juaranya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Selasa, 26 Agustus 2025: Waspada Hujan pada Sore Hari |
![]() |
---|
Bantah Bunuh Pacar, Rekaman Video Adegan Penyiksaan Jadi Bukti Polisi Pastikan C Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Senin, 25 Agustus 2025: Waspada Hujan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.