Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar: 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur
Dari kelima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Mulyono mengatakan empat hari setelah kejadian, keluarga korban curiga melihat tingkah lakunya.
Baca juga: Pria di Mamuju Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur saat Bulan Ramadan, Korban Diancam Pakai Parang
Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.
Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.
Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.
Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.(*)
Penulis: Fahrun Ramli
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 5 Pemuda di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Bergantian Ditangkap Polisi
Sumber: Tribun sulbar
Ketua DPC PPP Pasangkayu Herman Yunus Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Sah |
![]() |
---|
PNM Berikan Santunan dan Dukungan Penuh untuk Keluarga Hijrah |
![]() |
---|
Warga Polman Sulbar Tewas Ditembak saat Kemudikan Mobil, Ditemukan Proyektil di Kepala |
![]() |
---|
Pupuk Indonesia Gelar Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, Realisasi di Mamuju Capai 82 Persen |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.