Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar: 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Dari kelima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Editor: Erik S
The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Polisi menangkap lima pelaku pemerkosaan S (15) pelajar SMP di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). 

Mulyono mengatakan empat hari setelah kejadian, keluarga korban curiga melihat tingkah lakunya.

Baca juga: Pria di Mamuju Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur saat Bulan Ramadan, Korban Diancam Pakai Parang

Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.

Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.

Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.

Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.(*)

Penulis: Fahrun Ramli

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 5 Pemuda di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Bergantian Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan