Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Batang
Korban Pencabulan Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang
Korban Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang bertambah menjadi 22 orang.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Korban Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bertambah menjadi 22 orang.
Sebelumnya, dilaporkan jumlah korban Wildan Mashuri sebanyak 15 orang.
"Jumlah keseluruhan korban Wildan Mashuri adalah 22 orang santriwati," keterangan tertulis Polres Batang yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/4/2023) malam.
Sebelumnya, Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar, Kamis (13/4/2023).
"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang santriwati di ponpes," tulis dalam keterangan tersebut.
Semula jumlah korban Wildan Mashuri dilaporkan sebanyak 15 orang.
Baca juga: Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren
Kemudian pada Selasa (11/4/2023), dua orang melapor menjadi korban.
Dua hari berikutnya, Rabu (12/4/2023), dua orang lainnya juga melapor.
Lalu pada Kamis (13/4/2023), ada tiga orang yang melaporkan lagi sebagai korban Wildan.
Dari total 22 santriwati korban tersebut dikategorikan 17 di antarannya dirudapaksa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.
Polres Batang saat ini tengah mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.
"Upaya Polres Batang berikan pendampingan terhadap korban yang masih anak anak bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," tulis keterangan tersebut.
Modus pelaku

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya.
Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes.
Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.
Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.
Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com.
Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019.
Terancam 15 Tahun Bui
Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
Disorot Ganjar
Kasus ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar bahkan hadir dalam dalam pers rilis terkait kasus ini.
Dalam kesempatan itu Ganjar sempat meluapkan emosinya.
"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," katanya dikutip dari Instagram @ganjar_pranowo.
Ganjar menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Termasuk menilai ponpes layak dilanjutkan aktivitasnya atau tidak.
"Kita akan turunkan tim. Dari evaluasi apakah masih layak untuk dilaksanakan proses belajar-mengajar atau kita tutup.
"Karena ini betul-betul tidak memberikan pembelajaran yang baik dan memberikan cela kepada siapapun," tegas Ganjar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.