Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara
Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. Keduanya divonis 6 tahun penjara.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Daryono
Tangkap Layar Kompas Tv
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Keduanya divonis 6 tahun penjara.
Setelah menjalani sidang, Bambang Tri mengaku akan mengajukan banding dan mencari kuasa hukum yang dapat membantunya.
"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya."
"Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Rifky Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.