Selasa, 12 Agustus 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

7 Fakta Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa: Motif hingga Alasan Kasus Lama Diusut

Berikut tujuh fakta anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, bernama Aditya Hasibuan, aniaya seorang mahasiswa.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe, Twitter/mazzini
Aditya Hasibuan bersama AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan tersangka saat melakukan penganiayaan (kanan). Berikut tujuh fakta anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, bernama Aditya Hasibuan, aniaya seorang mahasiswa. 

Setelah itu, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

4. Aditya Hasibuan Sempat Laporkan Korban 

Kombes Sumaryono mengatakan, ada dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut terkait.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com

Sumaryono mengatakan, pihaknya hanya memproses laporan Ken Admiral.

Sementara laporan Aditya dihentikan oleh kepolisian. 

5. Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Berdasarkan gelar perkara, pelaku AH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan kini ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," ujar Sumaryono, (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Akibat perbuatannya, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Sumaryono.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan