Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan
kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban
Penulis:
Muhammad Zulfikar
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak
AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya yang menganiaya mahasiswa.
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.
Baca juga: Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus
Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral |
---|
Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara |
---|
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta |
---|
Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan |
---|
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.