Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan.
Editor:
Dewi Agustina
Dalam kuitansi beragam warna yang disita Polda Sumut dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada yang tertera nominal transaksi Rp 200 juta.
Kuitansi berwarna merah muda itu juga dibubuhi materai Rp 6 000 dengan tanda tangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ada disita kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita rekening koran transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Terkait masalah ini, Polda Sumut sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana penjualan solar tersebut.
Kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya bukan hanya soal jasa pengamanan saja, tapi disinyalir menyangkut jual beli solar dari perwira Polda Sumut itu.
"Sudah hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang korupsi," kata Hadi.
Baca juga: KPK Masih Fokus Periksa LHKPN AKBP Achiruddin, Belum Masuk Ranah TPPU
Terancam 20 Tahun Penjara
AKBP Achiruddin Hasibuan gagal dijerat pasal berlapis.
Sebab, Polda Sumut mengatakan bahwa dia hanya menerima setoran dari PT Almira Nusa Raya.
Namun, kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut bukan hanya soal pengamanan gudang solar ilegal saja, tapi juga menyangkut penjualan BBM dari AKBP Achiruddin Hasibuan ke PT Almira Nusa Raya.
Dalam kasus ini, ayah dari Aditya Hasibuan, lelaki yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korbannya Ken Admiral itu cuma disangkakan Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 5 ayat (2), Jo Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ancaman kurungannya yakni 20 tahun penjara.(cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Disidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Jadi Ramah, Hilang Arogannya
Sumber: Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Aditya Hasibuan
Sidang Kode Etik
Polda Sumut
kasus penganiayaan
Ken Admiral
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.