Senin, 1 September 2025

Kronologi Kasus Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Bali, Bermula dari Dosen yang Datang ke Kos Korban

Berikut ini kronologi tindak pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Buleleng, Bali terhadap mahasiswinya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Berikut ini kronologi tindak pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Buleleng, Bali terhadap mahasiswinya. 

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Tersangka Dipecat

PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut juga dipecat dari kampusnya.

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Baca juga: Marion Jola Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat SD, Pelakunya Guru

Kampus Berikan Perlindungan

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban yang saat ini sedang kuliah di semester 8.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandas Sundayana.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Ratu Ayu Astari Desiani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan