Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang
Pelaku Bunuh dan Mutilasi Pengusaha Air Isi Ulang di Semarang Karena Dendam: Sering Memaki dan Mukul
Mayat Irwan kemudian dia mutilasi dan dicor di tempat air isi ulang usaha korban.
Penulis:
Erik S
Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.
Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.
Baca juga: Polda Jateng Lakukan Penyelidikan Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Diduga Orang Terdekat Korban
"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).
Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.
Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya.
Pelaku kemudian pamit
Polisi menangkap Husen di daerah Banjarnegara pada Selasa (10/5/2023) malam.
Baca juga: Sosok Husen, Tersangka Kasus Mutilasi di Semarang, Kabur ke Banjarnegara Setelah Bunuh Bosnya
"Tersangka utama sudah tertangkap," ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).
Tersangka utama tersebut sudah digelandang polisi ke kantor Polrestabes Semarang.
Saat itu Husen pamit resign dan pulang ke Banjarnegara.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melakukan pengembangan.
Dimutilasi dalam keadaan hidup
Dari hasil, korban dimutilasi dalam keadaan hidup.
Sumber: Tribun Jateng
Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang
Keluarga Korban Mutilasi di Semarang Tak Maafkan Pelaku, Minta Husen Dihukum Seberat-beratnya |
---|
Keluarga Bos Korban Mutilasi di Semarang Tutup Pintu Maaf, Husen Kini Akui Menyesal |
---|
Keluarga Korban Mutilasi di Semarang Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
---|
Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama |
---|
Respons Keluarga Korban Mutilasi di Semarang, Sesalkan Pengakuan Pelaku yang Merasa Puas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.